Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tugas utama LPSK adalah memberikan perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak-hak saksi serta korban dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. Ini mencakup perlindungan fisik, psikis, dan hukum agar saksi dan korban merasa aman.
Saat ini, LPSK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Tenaga Ahli. Berikut adalah informasi lengkap mengenai seleksi penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026:
Pengumuman Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026
Nomor Pengumuman: P-001/TA/LPSK/01/2026
Persyaratan Umum:
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia.
2. Komitmen: Setia dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Usia: Minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pendaftaran.
4. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika dan psikotropika, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada Februari 2026.
5. Keanggotaan: Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik.
6. Pengalaman: Berpengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, atau keahlian lain yang relevan minimal 7 tahun.
7. Pendidikan: Minimal lulusan strata satu (S1) di bidang yang relevan, seperti:
8. Integritas: Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya.
9. Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan pada Februari 2026.
10. Status Pegawai: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
11. Komitmen Kerja: Bersedia menjaga rahasia jabatan dan bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih.
12. Kemampuan Bahasa: Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan.
13. Hubungan Keluarga: Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai LPSK.
14. Seleksi: Bersedia mengikuti proses seleksi yang terbuka dan kompetitif.
Tahapan Seleksi:
1. Seleksi Administrasi (sistem gugur)
2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
3. Pembuatan Makalah tentang proyek perubahan LPSK (sistem gugur) dengan ketentuan:
4. Pengumuman Hasil Seleksi Makalah
5. Tes Psikologi dan Rekam Jejak (sistem gugur)
6. Pengumuman Tes Psikologi dan Rekam Jejak
7. Dialog Terbatas dan Wawancara
8. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi
Pengajuan Lamaran:
Peserta yang berminat dapat mengajukan surat lamaran kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Format surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat referensi kerja, dan portofolio kerja dapat diunduh di [sini](https://limo.lpsk.go.id/s/6p7RRM6AjpjtM5P).
Surat lamaran beserta dokumen dilampirkan harus dikirim melalui email ke [email protected] paling lambat tanggal 3 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh salinan dokumen fisik lamaran wajib disampaikan kepada LPSK setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Persyaratan Kompetensi:
Kami mengundang Anda yang memenuhi kriteria di atas untuk mendaftar dan bergabung dalam upaya perlindungan saksi dan korban di Indonesia.